Malutterkini.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat resmi tahan dua mantan pejabat di Pemda Halmahera Barat atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Kedua pejabat itu yakni mantan Sekda Halmahera Barat yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Ternate, Syahril Abdul Radjak dan
mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen.
“Iya benar, kedua mantan pejabat di Pemkab Halmahera Barat ditetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri.
Selasa (28/10/2025).
Diketahui, Proyek senilai Rp 1 miliar melekat di Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar dan dikerjakan pada tahun 2017, sementara pembiayaannya dianggarkan tahun 2018.
Penyidik Kejari menilai secara prosedural,
proyek ini cacat hukum karena dikerjakan
mendahului anggaran. Hal ini menyebabkan proyek tersebut secara teknis masuk dalam kategori total lost atau kerugian total Rp 1 miliar.(*)










Komentar