FORMMALUT: PT Semesta Agro Tani Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan dan Limbah

Halmahera Barat354 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Forum Mahasiswa Maluku Utara (FORMMALUT) Jabodetabek menyoroti masalah lingkungan dan keselamatan kerja di PT. Semesta Agro Tani (SAT).

Pasalnya, PT. Semesta Agro Tani (SAT) yang beroprasi di desa matui, Jailolo, Halmahera Barat itu yang bergerak dibidang ekspor impor kalapa, vcoil lain sejauh ini belum mengelolah limbah dengan baik.

Selain limbah, keselamatan kerja karyawan juga belum terintegrasi dengan baik ke perusahan.

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT), Vinot, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang terjadi di PT. Semesta Agro Tani (SAT).

Menurutnya, isu pencemaran limbah dan pelanggaran keselamatan serta jaminan sosial karyawan adalah masalah serius yang memerlukan penanganan segera.

Ditegaskan Vinot, pengelolaan limbah industri adalah tanggung jawab utama setiap perusahaan. sehingga limba tidak dibuang sembarangan.

“Yang terjadi di PT. Semesta Agro Tani (SAT
Pembuangan limbah sembarangan. Dimana, air limbah dibuang ke selokan atau got yang mengalir ke sungai dan laut, sehingga sangat merusak ekosistem dan berdampak negatif terhadap lingkungan,”ujar Vonit dalam siaran persnya, Kamis (15/5/2024).

Vonit meminta, PT. Semesta Agro Tani (SAT) harus segera melakukan pembenahan terkait upaya untuk menekan pencemaran limbah. Jika tidak, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekosistem perairan Halmahera Barat.

Menurut Vonit, Dasar hukum terkait hal ini dapat ditemukan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

“DLH Kabupaten Halmahera Barat harus turun tangan dan melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah PT. Semesta Agro Tani (SAT),”Kata Vonit.

Selain itu, Vinot juga menambahkan, bahwa pentingnya keselamatan kerja di perusahaan. sebab, kasus karyawan berinisial TS yang mengalami kecelakaan kerja dan belum mendapatkan bantuan medis yang memadai adalah pelanggaran serius.

“Perusahaan harus segera memberikan kompensasi dan bantuan yang dibutuhkan oleh korban kecelakaan kerja,”Jelas Vinot.

Diungkapkan Vonit, menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib melindungi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Pasal 87 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

“Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memastikan kesejahteraan karyawan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Vinot juga mengkritisi ketidaktersediaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi beberapa karyawan PT. Semesta Agro Tani (SAT).

Hal itu kata Vonit, Sangat disayangkan bahwa beberapa karyawan belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan harus segera memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan semua karyawan.

“Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan mereka dalam program jaminan sosial untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak, Ini adalah hak dasar yang harus diterima setiap karyawan tanpa pengecualian,” tambahnya.

Vinot menekankan bahwa PT. Semesta Agro Tani (SAT) harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi semua masalah yang ada.

“Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak operasionalnya terhadap lingkungan dan kesejahteraan karyawan. Kami akan terus memantau perkembangan ini dan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan PT. Semesta Agro Tani (SAT) mematuhi semua regulasi yang ada,” pungkasnya.(*)

Komentar