KPK Didesak Tetapkan Syamsuddin A Kadir Tersangka

Hukrim209 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Front Anti korupsi Korupsi (FAKI) Maluku Utara menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Kamis 16 Mei 2024.

Masa aksi itu mendesak Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan tersangka Syamsuddin A Kadir selaku Plh Gubernur Maluku Utara  atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Maskur J Latif salah satu orator menyampaikan KPK harus segera menetapkan Syamsuddin A Kadir sebagai tersangka kasus TPPU yang melibatkan AGK.

“Syamsuddin A Kadir selaku Plh Gubernur Maluku Utara saat ini jelas mengetahui  dan diduga turut terlibat dalam kasus TPPU, olehnya itu, yang bersangkutan juga harus ditetakan tersangka,”Teriak Maskur.

Sementara, Muhlas Ibrahim Kordonator aksi mengatakan KPK harus selektif menelusuri peran Plh Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir dalam kasus TPPU yang melibatkan AGK.

Kasus AGK kata Muhlas, tidak telepas dari bagian peran Syamsuddin A Kadir.

Bahkan sambung dia, Masalah Tunjuangan penghasilan Pegawai (TPP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie sampai saai ini masih menjadi bumerang alias belum diselesaikan.

“Masalah itu Syamsuddin A Kadir selaku Sekprov yang juga Plh Gubernur Maluku Utara harus bertanggungjawab,karena anggaran itu diduga mengalir ke Abdul Gani Kasuba,”Tegasnya.(*)

Komentar