Buru Tersangka Lain Kasus WKDH, Kejati Kembali Periksa Sekprov Malut

Hukrim185 Dilihat

Malutterkini.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus memburu tersangka lain kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Keseriusan Penyidik Kejati Maluku Utara ini terlihat pemeriksaan sejumlah pihak termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, Senin 9 Januari 2026.

Usai diperiksa, Sekprov menyampaikan kehadirannya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka memenuhi undangan pemeriksaan.

“Pemeriksaan seputaran kasus anggaran Mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” singkat Sekda kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Maluku Utara, menetapkan mantan Wakil Gubernur Malut, M Al Yasin Ali dan MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022, sebagai tersangka. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.(*)

Komentar