Malutterkini.id- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat 26/6/2026.
Politisi partai Golkar itu langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah Aliong diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar dari APBD 2023.
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, menyampaikan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dan tim dokter menyatakan Aliong layak ditahan.
“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah cek kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos.
Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga rugi lebih dari Rp8 miliar.
Sebelum Aliong, Kejati lebih dulu menetapkan tiga tersangka: YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu; dan MPR alias Melanton, pelaksana kegiatan proyek.
Pantauan di Kantor Kejati Malut, Aliong keluar dari ruang Pidsus dengan rompi tahanan pink.(*)










Komentar