Malutterkini.id- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak memanggil dan Memeriksa, Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole atas dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi sungai tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Desakan ini datang dari Aliansi Gerakan Muda Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara
saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (03/2/2026).
Dalam orasinya, Juslan J. Latif, menyebut adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, dalam Kasus Dugaan korupsi alokasi anggaran 36 Paket Proyek Normalisasi Sungai Tahun anggaran 2023 – 2025.
Tahun 2023 terdapat 9 Item pekerjaan normalisasi sungai dengan total anggaran sebesar Rp.1,6 Miliyar, Tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 20 item pekerjaan normalisasi sungai dengan total anggaran Rp.3,9 Miliar. Sementara Tahun 2025 menjadi 7 item pekerjaan normalisasi sungai dengan total anggaran Rp. 1,3 Miliar
Proyek tersebut lanjut dia, diduga kuat tidak selesai di kerjakan.bahkan ditemukan dugaan pemalsuan dokumentasi, foto-foto yang di gunakan untuk laporan progres proyek ternyata di ambil dari kegiatan proyek lain di lokasi berbeda.
“Proyek yang di anggarakan berulang kali dari tahun ke tahun tidak mungkin tidak diketahui sekda,”ucap Juslan.
Sehingga ia mendesak Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segara memanggil dan memeriksa Muhlis Soamole selaku Sekda atau Ketua TAPD kepulauan Sula.
“Jadi selain diketahui sekda, juga terdapat praktek nepotisme, karena proyek tersebut dikerjakaan adik kandung Kadis PUPR Kepsul,”Pungkasnya.(*)









Komentar