Kuntu dan Ikbal Ruray Diduga Otak di Balik Tunjangan Anggota Deprov Rp 139 Miliar

Hukrim295 Dilihat

Malutterkini.id-  Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray dan mantan Ketua Kuntu Daud, diduga sebagai otak di balik perencanaan (mastermind) anggaran tunjangan anggota DPRD periode 2019 -2024.

Pada tahun 2019, Ikbal Ruray menjabat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, sementara Kuntu Daud menjabat sebagai Ketua DPRD. “‎Keduanya memiliki peran penting dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran tunjangan anggota DPRD,”ungkap praktisi hukum Dr Hendra Karianga SH.,MH, Sabtu.

Hendra mendesak keduanya bertanggung jawab secara hukum, karena keduanya membahas menyetujui anggaran tersebut. “Mereka yang membahas dan menyetujui anggaran sehingga harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Pernyataan Hendra diperkuat pandangan hukum Junaidi Umar SH,MH., sehari sebelumnya. Junaidi menjelaskan, ada kelalaian yang berawal saat penerapan biaya dimana pemerintah daerah tidak menggunakan tim apresial atau akuntan publik guna memastikan besaran biaya tunjangan berdasarkan kemampuan APBD Malut.

Saat dibuat peraturan kepala daerah pemerintah daerah melalui Biro Hukum, sekda dan TPAD juga tidak memasukkan tim apresial dalam poin perkada.

DPDR, lanjut Junaidi, membuat angka tunjugan sesuai perkada namun cacat hukum, karena tidak melibatkan tim apresial sebagai penentu biaya tunjangan.

Dengan begitu, secara hirarki pihak yang bertangung jawab secara hukum dari kasus ini yakni kepala daerah, TPAD dan pimpinan DPRD. Sedangkan Sekwan Abubakar Abdullah, hanya menyelesaikan pembayaran, bukan menetapkan biaya sehingga tidak bertang jawab secara hukum. “Dia sekwan hanya administrasi saja,” jelas Junaidi.

‎Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD, kini dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Total anggaran yang ditengarai terjadi kerugian negara mencapai Rp 139.277.205.930.


‎Penyidik memastikan penelusuran tidak hanya berhenti pada Ikbal dan Kuntu. Semua pihak yang terlibat dalam perencanaan anggaran akan diperiksa, mulai dari unsur pimpinan DPRD, Badan Anggaran (Banggar), komisi anggaran hingga pemerintah daerah sebagai eksekutif.


‎Saat ini penyidik fokus mendalami mekanisme pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024. Penyidikan masih berkembang untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(*)

Komentar