Malutterkini.id – Tim Penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 dari penyelidikan ke Penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut setelah tim penyelidik bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, memeriksa lebih kurang 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan peningkatan status perkara ini setelah gelar perkara (ekspose) internal.
“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,”kata Fajar, Kamis (12/2/2026).
Fajar menyebut,kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sampai 2024.
Total anggaran kedua pos tunjangan itu mencapai Rp 139.277.205.930.
Dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD, penyidik meminta bantuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan MAPPI guna menghitung secara profesional dan independen.
“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar.(*)









Komentar