Malutterkini.id- Praktisi hukum, Maluku Utara, Fajrun Harun aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengusut dugaan pemanfaatan material galian C Ilegal untuk proyek peningkatan ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa, Tahun Anggaran 2025-2026 oleh PPK 2.3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Menurut Fajrun, pengakuan operator dan warga sekitar itu terkonfirmasi bahwa PT.Buli Bangun telah mengambil material Galian C tanpa izin.
Apalagi kata Fajrun, Material tersebut digunakan untuk pembangunan peningkatan ruas jalan nasional Weda-Mafa-Matuting-Saketa.
Ditegakan Fajrun, penggunaan material Galian C tanpa izin ini dinilai mencederai integritas pembangunan yang bersumber dari anggaran publik.
“Jadi aktivitas penggalian ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pengambilan material,”kata Fajrun, Senin (9/2/2026).
Bagi Fajrun, penggunaan material ilegal, seperti tambang galian C (pasir, batu) tanpa izin dapat diancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158, 161).
Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan penyitaan barang bukti, perampasan keuntungan, serta sanksi pidana terkait pengrusakan lingkungan.
Untuk itu, ia menyarankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segara melakukan penelusuran mendalam terkait aktivitas PT Buli Bangun di Kecamatan Gane Barat, karena selain merusak lingkungan juga beroperasi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Saya sarankan Penyidik Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut segara panggil Direktur PT Buli Bangun serta pihak PPK 2.3, BPJN Maluku Utara, Joone Seisi Manus untuk diperiksa, karena lalai dalam pengawasan peningkatan jalan Nasional,”Tukasnya.
Terpisah, PPK 2.3 JPN II,BPJN Maluku Utara, Joone Seisi Manus, ketika dikonfirmasi terkait soal pengawasan pekerjaan peningkatan Jalan Weda-Mafa-Matuting- Saketa serta penggunaan material Ilegal belum merespon.
Sementara itu, Direktur PT.Buli Bangun, Reny Laos masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan Galian C ilegal tersebut. (*)








Komentar