Malutterkini.id – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan, Sadam Hadi, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, S.H mengevaluasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang dipimpin oleh Tommy Busnarma.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan pengusiran terhadap wartawan TelusurMalut.com, Mursid, saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor Kejaksaan Negeri Halsel
Menurut Sadam, peristiwa itu terjadi ketika Mursid mendatangi Kejari Halsel untuk meliput informasi mengenai pemeriksaan terhadap salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, saat melakukan peliputan, wartawan tersebut mengaku diusir oleh dua seorang pegawai Kejari.
Sadam menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap yang mendukung keterbukaan informasi publik.
Ia meminta Kajati Maluku Utara segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan jajaran Kejari Halsel agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami meminta Bapak Kajati Maluku Utara mengevaluasi jajaran Kejari Halmahera Selatan yang dipimpin oleh Tommy Busnarma. Wartawan bekerja menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Seharusnya insan pers dihormati, bukan dihalangi atau diusir saat menjalankan tugas,” ujar Sadam, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, tindakan mengusir wartawan justru dapat memunculkan persepsi negatif dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Sadam menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap institusi negara diharapkan menghormati kerja-kerja jurnalistik selama dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, maupun pihak Kejari Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengusiran wartawan tersebut.(*)









Komentar