Malutterkini.id — Alih-alih mendorong keandalan listrik masuk desa
dan pertumbuhan ekonomi daerah kepulauan, namun PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) justeru mendapat sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, ada pemandangan yang tak lazim ditemukan di ruas Jalan Lingkar Pulau Bacan menuju Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.dimana, sebuah jaringan listrik terlihat ditopang menggunakan batang pohon sebagai pengganti tiang listrik permanen.
Temuan ini sontak memicu perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.karena pada bagian atas dipasang isolator penyangga kabel listrik layaknya konstruksi tiang resmi jaringan distribusi milik PLN.
Selain itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama menyangkut standar keamanan konstruksi jaringan listrik yang mestinya menggunakan tiang beton atau material sesuai spesifikasi teknis kelistrikan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan proyek jaringan listrik tersebut dikerjakan tahun 2023-2025 dengan kontrakto pelaksana Hi Sofyan dan Hamdan Faruk.
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Reza A Syadik menegaskan proyek jaringan listrik yang mengunakan batang pohon di pulau bacan merupakan bentuk kesengajaan pihak rekanan untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
Bahkan menurutnya, penyimpangan suatu proyek tentu mengindikasikan terjadinya dugaan korupsi. untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) Baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Polda segara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek jaringan di lingkungan PT. PLN UIW Maluku-Maluku Utara.
“Sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang perlu ditelusuri lebih lanjut dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, kualitas pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran,”Ujar Reza.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segara memanggil dan memeriksa Hi Sofyan atau Alias Hi Opan dan Hamdan Faruk selaku rekanan, sebab keduanya mengetahui jelas proyek tersebut.
Tak sampai disitu, Reza juga meminta Penyidik baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Polda Malut memanggil dan memeriksa General Manager PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, Manager PT PLN (Persero) UP3 Ternate, Mufid Arianto, karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jika Kejaksaan Tidak melakukan langkah penyelidikan maka Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) akan menduduki Kejaksaan Agung dan Mabes Polri hingga ada tindaklanjut proses hukum,”Tegasnya.
Terkait hal itu, General Manager PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, Manager PT PLN (Persero) UP3 Ternate, Mufid Arianto dan Kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi wartawan.(*)









Komentar