Malutterkini.id – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek kembali mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan hukum terhadap PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).
Ketua Umum PB-FORMMALUT, M. Reza A Syadik mengatakan terdapat dugaan pelanggaran kehutanan menyeret PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).
“Perusahaan yang disebut sebagai anak usaha PT Antam Tbk di Halmahera Timur, Maluku Utara itu diindikasikan membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi,”Ujar Reza, Kamis (2/7/2026).
Bahkan Ia menyebut, PT NKA diduga telah membuka lahan seluas 253,97 hektare.
Jumlah itu terdiri dari 116,16 hektare berada di kawasan hutan lindung, 115,76 hektare di hutan produksi terbatas, dan 14,97 hektare di hutan produksi konversi.
Sehingga menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif,tapi berpotensi pidana karena menyentuh kawasan hutan lindung tanpa izin.
Tak hanya itu, PT NKA juga diduga tidak
mengantongi lzin Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (IPPKH) serta belum
menempatkan dana jaminan reklamasi dan
pascatambang.
Temuan yang sama terjadi pada PT
Sumberdaya Arindo.dimana, Perusahaan ini diduga membuka 12,23 hektare hutan lindung dan 155,66 hektare hutan produksi terbatas, tanpa izin PPKH dan tanpa jaminan reklamasi.
Untuk itu, PB FORMMALUT mendesak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI segera turun melakukan tindakan hukum, baik itu penyegelan lokasi, penguasaan kembali kawasan hutan, hingga pemblokiran aset
perusahaan.
“Kami meminta ada tindakan
cepat dari Satgas PKH, karena ini persoalan lingkungan dan hutan lindung,”Tegasnya.
Terkait hal itu, Media ini
masih berupaya mengonfirmasi
manajemen PT NKA, PT SDA, serta pihak PT Antam Tbk terkait dugaan penyerobotan lahan hutan lindung tersebut.(*)










Komentar