Abai Penerapan K3 Hingga Jatuh Korban, GPM Desak KEMNAKER Beri Sanksi ke PT MHM

Nasional24 Dilihat

Malutterkini.id -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut menyusul insiden longsor yang terjadi di area tambang nikel milik PT MHM di Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek mengatakan kejadian tersebut mengindikasikan adanya dugaan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja para pekerja di lokasi tambang.

“Peristiwa longsor yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, di area ekor tambang Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, bentuk kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban,”Ujar Sartono Halek, Selasa (23/6).

Ia meminta perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap risiko yang terjadi dalam aktivitas operasionalnya.

“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap standar keselamatan kerja. kami menduga terdapat kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan,”Ungkapnya.

Ia juga menegaskan penerapan K3 bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Setiap pelanggaran terhadap standar K3 kata Sartono, berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan kerja, kerugian material, hingga hilangnya nyawa pekerja.

Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, pidana, maupun tuntutan hukum dari pihak korban atau keluarga korban.

“Keselamatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja yang tidak boleh diabaikan. Penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pekerjanya,” tegasnya.

Ia menilai pengabaian terhadap standar K3 tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan, menurunkan kepercayaan publik, serta memengaruhi moral dan produktivitas tenaga kerja.

“Lingkungan kerja yang tidak aman akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pekerja dan berpotensi memicu konflik di lingkungan perusahaan. Karena itu, setiap perusahaan pertambangan wajib memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku,” katanya.

Atas dasar itu, DPD GPM Maluku Utara kembali mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas operasional PT Mega Haltim Mineral dan mempertimbangkan pencabutan izin operasinya.

GPM juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan investigasi serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut.

“langkah tegas dari pemerintah diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap para pekerja di sektor pertambangan agar insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,”Pungkasnya.(*)

Komentar