Malutterkini.id -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026).
Dalam aksi lanjutan tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih sekaligus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Aksi jilid II ini merupakan bentuk konsistensi GPM dalam mengawal proses penegakan hukum atas kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 11 Februari 2026. Massa menilai hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan karena penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) perlu turun tangan melakukan pengawasan ketat agar proses penyidikan berjalan maksimal dan tidak berlarut-larut.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. karena itu kami kembali turun dalam aksi jilid II untuk meminta Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara ini,” tegas Sartono dalam orasinya.
Kasus yang tengah ditangani Kejati Maluku Utara berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Berdasarkan data penyidikan, nilai anggaran yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp139,2 miliar. Penyidik menduga pemberian tunjangan tersebut tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari unsur eksekutif maupun legislatif, termasuk mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, pimpinan DPRD periode 2019-2024, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
GPM meminta penyidik tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses penyusunan, penetapan, hingga pencairan anggaran tunjangan tersebut.
“Kami meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang berperan dalam proses penganggaran, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, yakni mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah,” ujar Sartono.
Selain mendesak percepatan penetapan tersangka, GPM juga meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mempercepat proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Kami meminta Kejaksaan Agung segera berkoordinasi dengan BPK RI agar perhitungan kerugian negara dapat segera diselesaikan sehingga proses hukum tidak mengalami hambatan” Katanya.
Tak hanya menyoroti kasus tunjangan DPRD, GPM turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan kepemilikan aset sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Salah satunya aset milik Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, Rusmala, yang berada di Kelurahan Stadion, Kota Ternate. Penelusuran aset penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara harta kekayaan yang dimiliki dengan sumber penghasilan yang sah,”Tukas Sartono.(*)










Komentar