Desak Badan Pengelolah Investasi Danantara Copot Direktur Utama PT.Antam

Nasional30 Dilihat

Malutterkini.id -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Untung Budiharto dari Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam).

Desakan tersebut kembali disuarakan GPM saat menggelar aksi Jilid III di Kantor Pusat PT Antam, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, dalam orasinya menyatakan Untung Budiharto harus dicopot dari jabatan direktur Utama PT.Antam, karena diduga terlibat sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana PMN untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.

“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,” ujar Sartono didepan Kantor Antam.

Menurutnya, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 tersebut mengalami berbagai persoalan, termasuk terkait penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang diduga menimbulkan kerugian negara serta menghasilkan piutang sebesar Rp719.901.984.058.

Sartono menjelaskan, ketidakjelasan komitmen keberlanjutan proyek dari pihak Antam sejak 2020 hingga Desember 2021 turut menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi penopang operasional smelter.

Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan daya listrik tahap pertama sebesar 15 MW seharusnya terealisasi paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan tahap kedua sebesar 75 MW ditargetkan pada 28 Februari 2023.

Selain itu, GPM juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, piutang usaha PCM meningkat drastis dari Rp438,07 juta pada tahun 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada tahun 2024.

Sebagian besar piutang tersebut, menurut GPM, berasal dari kewajiban PT Antam Tbk yang mencapai sekitar Rp22,3 miliar, disusul tagihan kepada PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“utang usaha PCM juga mengalami lonjakan signifikan dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan memburuknya arus kas perusahaan dan memunculkan dugaan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing,”Pungkasnya.(*)

Komentar