Malutterkini.id – Polda Maluku Utara, didesak segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran program biaya tambah daya listrik Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate.
Aroma korupsi di internal PT. PLN UP3 Ternate, setelah terendus adanya praktek manipulasi biaya tambah daya listrik (Penambahan Watt/VA) dan tidak sesuai dengan harga discon oleh Pemerintah sebesar 50 persen. Kemudian, terkait dugaan sejumlah pekerjaan proyek pemasangan Jaringan Listrik milik PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara juga bermasalah dan harus diungkap ke publik.
Dugaan korupsi manipulasi biaya tambah daya listrik (Penambahan Watt/VA) dan tidak sesuai dengan harga discon oleh Pemerintah sebesar 50 persen, terjadi di beberapa daerah di bawa naungan PT. PLN UP3 Ternate yakni, Bacan Kabupaten Halsel, Saketa Kabupaten Halsel, Sanana Kepulauan Sula dan Bobong Pulau Taliabu.
“Jika dilihat dari isu yang ada, maka bisa dibilang kasus ini sudah masuk unsur dugaan korupsi, karena angaran untuk biaya tambahan daya listrik terjadi manipulasi harga discon 50 persen,”cetus Ketua Jaringan Solidaritas Merah Putih (JAS MERAH), M. Reza Syidik kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Selain meminta Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan, Reza juga meminta Dikektur Utama (DIRUT) PT. PLN Pusat segera melakukan evaluasi seluruh manager dan vendor di PT. PLN UP3 Ternate.
“Kami juga meminta sejumlah vendor atau kontraktor PT. PLN di Maluku Utara dipanggil dan di periksa atas pekerjaan proyek Jaringan Listrik di beberapa Kabupaten/Kota karena diduga kuat bermasalah,”tegas Reza.
Reza menegaskan, program biaya tambah daya listrik (Penambahan Watt/VA) dan discon dari Pemerintah sebesar 50 persen, merupakan program Presiden Prabowo Subianto, namun program dari presiden justru di korupsi.
“Program presiden saja di korupsi, apalagi proyek yang lain seperti pembangunan jaringan liatrik di beberapa di wilayah maluku utara, sudah pasti bermasalah,”Tukasnya.(*)










Komentar