Malutterkini.id – Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS MERAH), Reza A Syadik meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam pengoperasian alat berat proyek pembangunan pengendali sedimen (Sabo Dam) di Kelurahan Sasa, Kota Ternate.
“Dari penelusuran mengindikasi kuat adanya penggunaan BBM Subsidi dalam pengoperasian alat berat proyek pembangunan pengendali sedimen (Sabo Dam) di Kelurahan Sasa, Kota Ternate. untuk itu, Penyidik Kejaksaan harus segara mengambil langkah penyelidikan,”Ujar Reza, Kamis (23/7/2026).
Reza menyebut, penggunaan BBM subsidi pada pekerjaan proyek telah melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurutnya, pihak perusahan atau rekanan harusnya menggunakan BBM Industri.karena sumber anggaran pada proyek tersebut melalui APBN.
Karena itu atas nama lembaga JAS- MERAH mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segara membentuk tim untuk menyelidiki dugaan tersebut. karena jelas perusahan merampas hak rakyat kecil dan bententangan UU.
Diketahui, Proyek Sabo Dam ini didanai oleh APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp24,6 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, dengan target penyelesaian 266 hari kalender sejak dimulai pada April lalu.(*)










Komentar