Malutterkini.id – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan hukum terhadap PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).
Ketum PB-FORMMALUT, M. Reza A Syadik mengatakan terdapat dugaan pelanggaran kehutanan menyeret PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).
“Kedua perusahaan yang disebut sebagai anak usaha PT Antam di Halmahera Timur, Maluku Utara diindikasikan membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi,”Ujar Reza, Rabu (25/6/2026).
Ia menyebut,tambang PT NKA diduga telah membuka lahan seluas 253,97 hektare. Jumlah itu terdiri, 116,16 hektare berada di kawasan hutan lindung, 115,76 hektare di hutan produksi terbatas, dan 14,97 hektare di hutan produksi konversi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif,tapi berpotensi pidana karena menyentuh kawasan hutan lindung tanpa izin.
Bahkan PT NKA juga diduga tidak
mengantongi lzin Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (PPKH) serta belum
menempatkan dana jaminan reklamasi dan
pascatambang.
Temuan yang sama terjadi pada PT
Sumberdaya Arindo.dimana, Perusahaan ini diduga membuka 12,23 hektare hutan lindung dan 155,66 hektare hutan produksi terbatas, tanpa izin PPKH dan tanpa jaminan reklamasi.
Untuk itu, PB FORMMALUT mendesak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI segera turun melakukan tindakan hukum, baik itu penyegelan lokasi, penguasaan kembali kawasan hutan, hingga pemblokiran aset
perusahaan.
“Kami meminta ada tindakan
cepat dari Satgas PKH, karena ini persoalan lingkungan dan hutan lindung,”Tegasnya.
Terkait hal itu, media ini
masih berupaya mengonfirmasi
manajemen PT NKA, PT SDA, serta pihak PT Antam terkait dugaan tersebut.(*)










Komentar