Malutterkini.id- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menyampaikan sikap tegas dan mendesak Pemerintah Kota Ternate serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di Vila Lago Montana yang berlokasi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Sekretaris Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi PP FORMAPAS MALUT, Rizki Jauhar menyampaikan, bangunan tersebut berada di kawasan sempadan Danau Laguna yang ditetapkan sebagai kawasan lindung dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan sempadan danau secara tegas ditetapkan sebagai kawasan lindung dengan fungsi utama perlindungan ekologis dan keberlanjutan sumber daya air.
Ketentuan ini kata dia, tidak memberikan ruang toleransi terhadap perubahan fungsi kawasan.
Sementara dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate, kawasan sekitar Danau Laguna diklasifikasikan sebagai zona perlindungan setempat/kawasan lindung non-terbangun. Artinya, setiap bentuk pembangunan di wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku.
Fakta pelanggaran ini telah ditegaskan melalui tindakan resmi Pemerintah Kota Ternate dengan diterbitkannya:
1. Surat Peringatan I (SP-1) Nomor 600/13/DPUPR-KT/2026
2. Surat Peringatan II (SP-2) Nomor 600/205/DPUPR-KT/2026
Berdasarkan isi SP-1, hasil pengawasan dan pemeriksaan lapangan menemukan bahwa bangunan vila milik Saudara Agusti Talib dibangun di kawasan sempadan danau yang termasuk zona perlindungan setempat/kawasan lindung.
Selain itu, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam SP-1 ditegaskan perintah untuk menghentikan seluruh aktivitas, tidak melakukan pembangunan tambahan, melakukan pembongkaran mandiri, serta melaporkan pelaksanaan pembongkaran dalam batas waktu yang ditentukan. Ketentuan tersebut kembali dipertegas dalam SP-2, termasuk ancaman penindakan lanjutan apabila tidak dipatuhi.
Karena itu, PP FORMAPAS menegaskan bahwa terbitnya SP-1 dan SP-2 merupakan bukti bahwa pelanggaran ini telah terkonfirmasi secara administratif. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas, yang menguatkan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan lindung.
Lebih jauh, PP FORMAPAS menyoroti adanya dugaan pelanggaran berlapis dalam proses administratif, termasuk indikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan lindung yang secara hukum tidak seharusnya dapat diterbitkan.
Selain itu, terdapat dugaan pertemuan antara pihak pemilik Vila Lago Montana dengan sejumlah oknum anggota DPRD yang berlangsung di Jakarta. Pertemuan tersebut patut diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi proses penanganan persoalan ini.
Situasi ini semakin menguat dengan beredarnya dugaan rekaman percakapan yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD. Dalam rekaman tersebut, diduga terdapat pernyataan mengenai adanya arahan dari pimpinan, disertai iming-iming fasilitas berupa tiket pesawat pulang-pergi Jakarta–Ternate serta sejumlah permintaan lain yang berkaitan dengan kepentingan Vila Lago Montana.
PP FORMAPAS menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka persoalan ini telah berkembang dari sekadar pelanggaran tata ruang menjadi indikasi serius adanya intervensi terhadap kebijakan publik.
“Ketika SP-1 dan SP-2 sudah diterbitkan, itu berarti pelanggaran sudah jelas. Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan sejumlah oknum DPRD serta indikasi praktik penyuapan merupakan persoalan serius yang harus diusut tanpa kompromi.
“Jika benar terdapat praktik penyuapan, intervensi kebijakan, serta adanya iming-iming fasilitas, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun,” tanya Rizki.
PP FORMAPAS secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Ternate untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tata ruang serta indikasi tindak pidana yang muncul dalam kasus ini.
“Penelusuran terhadap rekaman, komunikasi, serta seluruh pihak yang diduga terlibat harus dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi,”Tegasnya.
Ia menyebuy kawasan lindung bukan ruang kompromi. Penegakan RTRW dan RDTR harus dilakukan secara konsisten, tanpa pengecualian.
“Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka hal tersebut akan merusak tata kelola ruang, melemahkan wibawa hukum, serta menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,”Tukasnya.(*)










Komentar