Malutterkini.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Aksi Jilid IV di depan Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Selasa (30/6/2026).
Massa aksi menyoroti sejumlah persoalan di Halmahera Timur yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk dan anak usahanya yakni PT Feni Haltim, PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).
Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek menyampaikan pengalaman panjang operasi PT Antam beserta anak perusahaannya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi sumber daya alam lebih banyak meninggalkan kerusakan lingkungan dibandingkan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.kondisi serupa terjadi di Kabupaten Halmahera Timur.
“PT Antam dan anak usahanya PT Feni Haltim, PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, gagal menghadirkan manfaat bagi masyarakat malainkan meninggalkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta dugaan penyimpangan pengelolaan proyek strategis nasional,”Ujar Sartono.
Menurutnya, masyarakat Halmahera sesungguhnya mampu bertahan hidup dari kekayaan alam yang dimiliki tanpa harus bergantung pada aktivitas pertambangan yang hanya menguras sumber daya dan mewariskan persoalan ekologis kepada generasi mendatang.
“Tanpa Antam di Maluku Utara, masyarakat Halmahera tetap bisa makan dan menghidupi anak cucunya hingga ratusan tahun. datang justru mengeruk nikel, emas, dan kekayaan alam lainnya, sementara masyarakat hanya menerima kerusakan lingkungan dan berbagai dampak negatif,”Ungkapnya.
Disisi lain, GPM juga mengungkapkan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Kabupaten Halmahera Timur.
“Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,” kata Sartono saat berorasi di depan Kantor Pusat PT Antam.
Lebih lanjut kata dia, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 itu diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari penyediaan tenaga listrik hingga penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghasilkan piutang sebesar Rp719.901.984.058.
Ketidakjelasan komitmen PT Antam terhadap keberlanjutan proyek sejak 2020 hingga Desember 2021 tersebut turut menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai penopang operasional smelter.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan listrik tahap pertama sebesar 15 MW seharusnya telah terealisasi paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan tahap kedua sebesar 75 MW ditargetkan selesai pada 28 Februari 2023.
Sementara itu Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan, sehingga ia meminta aparat penegak hukum segara mengambil langkah tegas terhadap PT.Antam dan anak usahanya tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegas Yuslan.
Tidak hanya itu, GPM juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai semakin memprihatinkan.
Berdasarkan data piutang usaha PCM melonjak drastis dari Rp438,07 juta pada 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada 2024.
Sebagian besar piutang tersebut, menurut GPM, berasal dari kewajiban PT Antam sebesar sekitar Rp22,3 miliar, disusul tagihan kepada PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“utang usaha PCM juga meningkat tajam dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan memburuknya arus kas perusahaan sekaligus memunculkan dugaan praktik window dressing atau manipulasi laporan keuangan,”Bebernya.
GPM menolak dugaan praktik window dressing yang disebut dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara kondisi keuangan perusahaan justru dibebani utang puluhan miliar rupiah.
Penolakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direksi maupun pengawas lalai sehingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Atas dasar itu, GPM mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil serta memeriksa Bupati Halmahera Timur dan Sekretaris Daerah selaku pemegang saham serta unsur pengawas Perusda PCM atas dugaan pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.
Selain itu, GPM mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Antam, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan smelter dan PLTU yang dibiayai melalui PMN di Halmahera Timur, termasuk dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut menjadi bagian dari rangkaian proyek tersebut.(*)










Komentar