Pegawai Kejari Halsel Diduga Halangi Kerja Jurnalistik

Malutterkini.id – Seorang wartawan media online, dari Telusmalut.com Mursid, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan saat menjalankan tugas peliputan di kantor Kejari Halmahera Selatan.

Peristiwa itu terjadi ketika Mursid datang ke kantor Kejari Halmahera Selatan untuk memantau informasi terkait pemeriksaan terhadap salah satu kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Saat menunggu di area kantor, dua orang pegawai Kejari menghampiri Mursid dan menanyakan maksud kedatangannya.

“Mau ke mana, Pak?” tanya salah seorang pegawai.

Mursid menjelaskan bahwa dirinya sedang menunggu salah satu kepala dinas yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Halmahera Selatan.

Tak lama kemudian, kedua pegawai tersebut kembali menghampiri Mursid dan menyampaikan bahwa pada waktu itu sudah tidak ada lagi pemeriksaan.

“Pak, untuk sementara sudah tidak ada pemeriksaan jam begini,” ujar salah seorang pegawai.

Namun, keterangan tersebut dinilai berbeda dengan informasi yang diperoleh Mursid. Ia mengaku telah menunggu cukup lama karena mendapat informasi bahwa pemeriksaan terhadap salah satu kepala dinas masih berlangsung.

Beberapa saat kemudian, seorang pegawai lain kembali menghampiri Mursid dan menanyakan siapa yang sedang ditunggunya. Setelah dijelaskan bahwa ia sedang menunggu proses pemeriksaan seorang kepala dinas, pegawai tersebut juga menanyakan apakah sebelumnya Mursid telah bertemu dengan seorang pegawai perempuan.

Menurut Mursid, dua pegawai yang sebelumnya menemuinya diketahui sedang mengikuti acara perpisahan salah satu pegawai Kejari yang dipindahtugaskan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Atas kejadian tersebut, Mursid menilai dirinya telah memperoleh informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya di lapangan.

Ia juga merasa perlakuan tersebut telah menghambat tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menunggu proses pemeriksaan. Saya berharap setiap wartawan mendapat pelayanan yang profesional, bukan justru dihalangi dalam memperoleh informasi,” kata Mursid. Kamis,2/7/2026

Mursid meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, DR. Sufari, melakukan evaluasi terhadap jajaran di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, menindaklanjuti dugaan perlakuan yang dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang profesional.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pelayanan terhadap masyarakat, termasuk insan pers, diharapkan tetap mengedepankan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, wartawan juga wajib menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, yakni bekerja secara profesional, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers diharapkan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing demi menjamin hak publik memperoleh informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejari Halmahera Selatan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), sekaligus menegaskan bahwa berita tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik dengan memberi ruang konfirmasi.(*)

Komentar