Malutterkini.id – Laporan kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66) warga Desa Orimakurunga yang diduga melibatkan Kepala Sekolah SDN 84 Kabupaten Halmahera Selatan, Rahma Bani segara ditindaklanjuti.
“Laporan tersebut sudah diterima dan segara ditindaklanjuti, kita cepat proses tidak ada cerita lain,”kata Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2026).
Saat ini lanjut Kapolsek, penyidik tengah menyiapkan surat undangan klarifikasi terhadap terlapor.
“Undangan klarifikasi terhadap terlapor akan dilayangkan pada kamis lusa,”Ujarnya.
Diketahui, Kepsek SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan kekerasan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66) warga Orimakurunga.
Laporan itu dilayangkan korban ke Polsek Kayoa pada pada Senin, 27 Juli 2026
dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT tepatnya di depan rumah Adam Bani desa Orimakurunga.
Selain melakukan penganiayaan, terlapor juga melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban. Bahkan pelaku menantang korban untuk melaporkan perbuatannya ke Polisi.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak silahkan proses saya! saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil di tahan polisi,”Ucap korban meniru perkataan pelaku.
Perbuatan pelaku, mengakibatkan korban mengalami keluhan sakit di punggung belakang dan harus berobat.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.(Zal)










Komentar