Malutterkini.id – Kasus dugaan Penganiayaan dan penghinaan Rohani Paes Warga Desa Orimakurunga oleh Kepala Sekolah SDN 84 Rahma Bani direspon cepat Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas), Siti Khodijah, M.Ag menyampaikan informasi dugaan kasus penganiayaan dan penghinaan warga Orimakurunga sudah ditindaklanjuti.
Saat ini kata Kadis, pihaknya telah memerintahkan bagian TU untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap terduga pelaku yakni (Kepsek) SDN 84 Rahma Bani.
Kadis juga menegaskan, tidak ada kata kompromi, semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,”Tegas Kadis.
Sebagai Informasi, Kepsek SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan kekerasan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66) warga Orimakurunga.
Laporan itu dilayangkan korban ke Polsek Kayoa pada pada Senin, 27 Juli 2026
dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT tepatnya di depan rumah Adam Bani desa Orimakurunga.
Selain melakukan penganiayaan, terlapor juga melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban. Bahkan pelaku menantang korban untuk melaporkan perbuatannya ke Polisi.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak silahkan proses saya! saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil di tahan polisi,”Ucap korban meniru perkataan pelaku.
Perbuatan pelaku, mengakibatkan korban mengalami keluhan sakit di punggung belakang dan harus berobat.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Terkait hal itu, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepsek SDN 84 Halmahera Selatan.(Zal)










Komentar