MALUTTERKINI.ID– Kristian Wuisan terdakwa perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 2 tahun 5 lima bulan kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate.
Sedang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024) dihadiri oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasehat hukuman (PH) Terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin, Hakim Ketua, Rommer Fransiskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota lainnya yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R.Moh.Yakob Widodo.
Ketua Majelis Hakim PN Ternate, dalam pembacaan putusannnya, bahwa Kristian wuisan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah sehingga dijatuhkan penjara 2 Tahun 5 bulan dengan denda 100 Juta.
“Bila terdakwa tidak membayar denda 100 Juta maka digantikan dengan pidana kurungan 2 bulan,”Beber Hakim.
Terdakwa Kristian Wuisan juga diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)









Komentar