MALUTTERKINI.ID– Kristian Wuisan terdakwa perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 2 tahun 5 lima bulan kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate. Sedang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Baca Selengkapnya









