Malutterkini.id– Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal membatalkan 24 peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Surat Pembatalan 24 peserta PPPK berdasarkan surat nomor P-00188/SJ/B.II.1/KP.00.1/01/2025 yang ditangani Muhammad Ali Ramadhani
seretaris Jendral yang juga selaku ketua panitia seleksi.
Keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK (Eks-THK) bagi eks Tenaga Honorer kategori II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) BKN merupakan tindaklanjut surat kepala Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Nomor: R-05/Kw.27.1/KP.00.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 perihal usulan Pembatalan
Pengangkatan Calon PPPK Tahap I 2024.
Setelah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terdapat ketidaksesuaian persyaratan atas Dokumen Surat Keterangan memiliki
pengalaman di bidang kerja yang diunggah oleh peserta dan mengakibatkan pembatalan kelulusan PPPK.
Hal ini juga merujuk pada Pengumuman Nomor : P-3743/SJ/B.I1.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori Il (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 pada Nomor VI, Ketentuan Lain Huruf E. Dimana, dinyatakan bahwa “Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/mnenyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi
CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan
status sebagai CPPPK/PPPK;
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk bagi seluruh pelamar diminta agar selalu memantau perkembangan infomasi proses pelaksanaan
seleksi PPPK melalui Website: https:/Ikemenag.go.id atau https:/casn.kemenag.go.id.
Adapun peserta yang dibatalkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada lampiran Nomor : P-00188/SJ/B.II.1/KP.00.1/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 sebanyak 24 orang.











Komentar