Pulau Obi Jadi Trending Topic DOB

Topik Terbaru261 Dilihat

Oleh: Jamudin
(Mantan Kabid Humas HIPMO)

Akhir – akhir ini wacana soal pemekaran kembali menjadi ‘trending topic’ di lapisan masyarakat lokal Pulau Obi. Setelah dua orang senator asal dapil Malut masing-masing Hasby Yusuf dan Graal Taliawo menyatakan siap mendorong pemekaran di Maluku Utara (Malut) jika moratorium di cabut.

Pernyataan itu di sampaikan langsung dalam sela-sela rapat kerja DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) membahas tentang 337 daftar otonomi baru (DOB) yang masuk di Kemendagri. Di Malut sendiri pemerintah daerah telah mengusulkan 10 pembentukan DOB yang terdiri dari satu usulan pembentukan khusus provinsi, enam pembentukan kabupaten dan tiga pembentukan kota.

Hasby yang juga jebolan HMI ini kemudian mengelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) guna membahas hasil pertemuan mereka bersama Kemendagri.

Anggota DPRD dapil Obi, Rustam Ode Nuru menyambut baik wacana ini. Dalam pernyataannya di salah satu media lokal ternama, Rustam meminta kepada seluruh fraksi golkar dan stakeholder yang ada untuk mendukung pemekaran pulau Obi. Apalagi dirinya merupakan pelaku sejarah pemekaran pulau Obi.

Bupati Halsel Bassam Ali Kasuba juga mendukung. Kabarnya, orang nomor satu dilingkungan pemerintah Halsel itu telah membentuk tim khusus untuk mengkaji terkait pemekaran ketika melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

Namun, semua itu harus mengacu pada undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Undang-undang ini mengatur tentang syarat dan ketentuan misalnya pasal 33 ayat 3 terkait persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi : luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batasan wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan.

Kemudian, pasal 34 ayat 3 menjelaskan terkait dengan kapasitas daerah yang meliputi : parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Lalu juga ada persyaratan administratif sebagaimana di maksud pasal 33 ayat 3 untuk daerah kabupaten / kota meliputi : keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten / kota. Persetujuan bersama DPRD kabupaten / kota induk dengan bupati / wali kota daerah induk dan persetujuan DPRD provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten / kota yang akan di bentuk.

Sejarah perjuangan pemekaran Obi menjadi sejarah umat yang ada saat ini. Sejak 2009 lalu, aktivis yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Obi (HIPMO) kini berubah nama menjadi Gerakan Pelajar Mahasiswa Obi (GPMO) se Maluku Utara bersama rakyat Obi sempat mengelar aksi tuntutan pemekaran. Pemboikotan aktivitas instansi pemerintah desa, kecamatan, pendidikan, dan puskesmas. Serta perusahaan-perusahan kayu dan nikel yang beroperasi di Pulau Obi.

Aksi pemboikotan itu adalah sebagai bentuk kekecewaan masyarakat kepada DPR dan pemerintah daerah terkait dengan tuntutan pemekaran. Masa aksi yang berjumlah kurang lebih 4 ribu orang kala itu mendatangi gedung DPR dan kantor Bupati Halmahera Selatan.

Sehingga, kalaupun signal morotarium pemekaran di cabut oleh pemerintah diharapkan tim khusus yang telah di bentuk oleh bupati dapat membuahkan hasil dalam waktu dekat ini. Agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkembangan informasi terkait pemekaran Obi.(*)

Komentar