Kadinkes Halsel dan Bendaharanya Dilaporkan Kejati Malut Soal Pengadaan Speedboat Pusling

Topik Terbaru256 Dilihat

Malutterkini.id– Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim dan bendaharanya Lailasar Nurdin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Keduanya Dilaporkan oleh Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Maluku Utara soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan delapan Unit speedboat puskesmas Keliling (Pusling) Tahun 2023.

Usai melaporkan, Ketua PSMP, Mudasir Ishak, mengatakan aduan yang disampaikan telah dilengkap sejumlah bukti pendukung atas pengadaan delapan spedboat pusling.

Menurutnya, dalam kajian PSMP bahwa proyek pengadaan delapan unit speed boat Puskesmas Keliling Laut oleh Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2023 tersebut sebagai bentuk kelalaian berat yang berpotensi merugikan negara.

“Ini bukan proyek gagal biasa. Ini kerugian negara. Dimana dana sebesar Rp 8.075.000.000 dihamburkan untuk pengadaan armada yang tidak bisa digunakan dan. bahkan membahayakan keselamatan pengguna karena berkapasitas yang tidak sesuai,”Ujarnya.

Karena itu, ia berharap dengan adanya laporan tersebut segara ditindaklanjuti oleh Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar pihak-pihak yang terlibat baik Kadinkes, Bendaharanya, tim Kajian Tehknis dan rekanan dimintai pertanggungjawabannya.

“Menurut kami proyek ini sarat kejanggalan, mulai dari pemilihan desain kapal yang tidak sesuai dengan karakteristik perairan setempat, hingga indikasi kuat mark-up harga. Hal itu memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut lebih mengutamakan keuntungan kelompok tertentu ketimbang keselamatan dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat kepulauan,”Tukasnya.

Diketahui, Paket pengadaan 8 Unit Speedboat Puskesmas Keliling melekat pada dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Indomalut Fiberboat Tabamarine melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran Rp 8.075.000.000.(*)

Komentar