Stevi Thomas Terdakwa Suap AGK Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Hukrim265 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Stevi Thomas (ST) selaku terdakwa pihak swasta yang  menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 1 tahun 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate.

Sedang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024) dihadiri oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasehat hukuman (PH) Terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin, Hakim Ketua, Rommer Fransiskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota lainnya yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R.Moh.Yakob Widodo.

Ketua Majelis Hakim PN Ternate, dalam pembacaan putusannnya, menyampaikan bahwa stevi thomas terbukti secara sah dan meyakinkan.olehnya itu,  terdakwa dihukum 1 Tahun 10  bulan dengan denda Rp 50 Juta.

Sementara hal-hal yang dipertimbangan oleh Mejelis Hakim yakni terdakwa Stevi Thomas bersikap sopan dalam persidangan.

Terdakwa Kristian Wuisan juga diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mendengar putusan mejelis hakim terdakwa Stevi Thomas menyatakan akan pikir-pikir dengan waktu yang berikan selama 7 hari kedepan pasca pengucapan putusan.(*)

Komentar