MALUTTERKINI.ID — Stevi Thomas (ST) selaku terdakwa pihak swasta yang menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 1 tahun 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate. Sedang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Baca Selengkapnya









