MALUTTERKINI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi atas kasus suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dari 16 saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara.
Mereka yang diperiksa Syamsuddin Abdul Kadir selaku Plh Gubernur Maluku Utara dan juga Sekprov Malut, Muhammad Miftah Baay (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara), Nirwan M.T. Ali (Inspektur Jenderal Maluku Utara) dan selebihnnya pihak swasta.
Pemeriksaan KPK berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate pada Rabu (15/5/2024).
Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan perihal pemeriksaan hari ini di kantor Imigrasi Ternate.
“Sejauh ini Penyidik KPK terus menelusuri aliran uang dari Rp100 miliar, kita kembangkan lebih lanjut kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan suap terkait sektor pertambangan,”kata Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.
Diketahui, sebelumnya KPK menduga Abdul Gani Kasuba menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain untuk melakukan transaksi kepemilikan aset senilai lebih dari Rp100 miliar.(*)









Komentar