AGK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar

Hukrim256 Dilihat

MALUTTERKINI.ID– Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap dan perizinan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (15/5/2024).

Pantaun Media Ini, AGK tiba di Pengadilan Negeri Ternate bersama dua terdakwa lain yang dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon yang juga Ketua Pengadilan didampingi empat Hakim Anggota tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa AGK hanya diam lesu mendengarkan dakwaan tersebut yang dibacakan.

Dalam sidang tersebut, AGK  didakwa menerima suap dari sejumlah kepala dinas maupun pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.

Jaksa KPK juga mengungkapkan aliran uang ke rekening yang dikuasai Ramadhan Ibrahim selaku ajudan terdakwa AGK senilai Rp 100 miliar.

“Telah menerima uang gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer Rp 100 Miliar dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Maluku Utara, dan selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara dan berlawanan kewajiban atau tugasnya,”jelas dakwaan yang dibacakan JPU Rio Vernika Putra.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian.(*)

Komentar