MALUTTERKINI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap kasus penganiayaan. Restorative justice dilakukan karena tersangka dan korban telah melakukan kesepakatan damai. Restorative justice itu, diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Baca Selengkapnya









