Malutterkini.id, Ternate — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyampaikan capaian penanganan perkara selama tahun 2023. “Tahun 2023, Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative Justice sebanyak 34 ( tiga puluh empat) Baca Selengkapnya
Restorative Justice
Kejari Halut Restorative Justice Kasus Penganiayaan
MALUTTERKINI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap kasus penganiayaan. Restorative justice dilakukan karena tersangka dan korban telah melakukan kesepakatan damai. Restorative justice itu, diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Baca Selengkapnya











