MALUTTERKINI.ID —
Tiga Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara yakni Ketua Asman Jamil dan anggotanya Kahar Yasim dan Rais Kahar akhirnya resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Repoblik Indonesia.
Ketiga Komisioner Bawaslu Halsel itu dilaporkan oleh Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara (FPD-MALUT) di Jakarta, Senin 7 November 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pada seleksi Panwascam beberapa waktu lalu.
Usai memasukan laporkan, Kordinator FPD-Malut, Reza A Syadik mengatakan, aduan yang dimasukan ke DKPP terkait dengan pelangaran kode etik. Sebab perekrutan panwascam di Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu menyisahkan banyak masalah.
Menurutnya, sikap bawaslu halsel yang diduga meloloskan anggota partai pada seleksi panawascam itu tentunya mencoreng nama baik kelembagaan bawaslu.
Tidak hanya itu, tetapi masih banyak problem di kecamatan-kecamatan lain. Seperti halnya di kecamatan Kayoa Induk.
Dalam perekrutan Panwaslu, Ismed A. Gafur diloloskan tentu itu adalah bentuk pelanggaran. sebab istrinya “Sumria” adalah staf Bawaslu.
Didalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Bawaslu, Panwaslu, Pengawas lapangan, dan pengawas TPS pada pasal 117 huruf “O” berbunyi jelas: Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Meski demikian, Reza menyerahkan sepenuhnya ke DKPP untuk menilai aduan itu.
“Hasilnya seperti apa nanti kita lihat,”Tandas Reza, Senin 7 November.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Halsel saat dikonfirmasi melalui Via Seluler, namun tidak terhubung.
Sementara Komisioner Bawaslu Halsel, Rais Kahar Saat dihubungi melalui Via Telpon tidak merespon. Olehnya itu, hingga berita ini dipublis belum ada tanggapan dari Bawaslu Halsel.(Isr/Red)










Komentar