MALUTTERKINI.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal memeriksa Kontraktor dan Konsultan Pengawas Tahap II Pembagunan Depo Arsip Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerengan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini Tim akan meminta klarifikasi kepada pihak Rekanan Pekerjaan Depo Arsip Tahap II.
Selain Rekanan, Konsultan Pengawasan kegiatan Tahap II juga ikut dipanggil dalam rangka klarifiaksi .
“Keterangan kadis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus)
itulah membuat kita tau bahwa ada dua rekanan/dua tahap pekerjaan. Dasar keterangan itu, tim akan meminta keterangan pihak-pihak lain,”Ujarnya.
Richard menuturkan, informasi awal sesuai keterangan dari pihak rekanan bahwa pekerjaan itu tidak diketahui. Tetapi dipanggil keterangan rekanan berubah.
“Keterangan awal di media yang rekanan tidak mengetahui pekerjaan tersebut. Tetapi ketika dipanggil keteranganya berubah jadi mengetahui pekerjaan itu. Ini ada apa. Patut dipertanyakan,”Ucapnya.
Meski demikian sambung Dia, perubahan keterangan atau menyempurnakan keterangan bukan semerta-merta dihentikan, Karena harus dilihat lebih detail.
“Prinsipanya, tim akan membuat permasalahan ini terang. Karena itu diharapkan memberikan waktu kepada tim untuk bekerja hingga tuntas,”Pungkasnya.
Dalam permasalahan itu, sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara, Muliadi Tutupoho, Selasa (01/11/2022).
Tidak hanya Muliyadi, pemilik CV Fausta Pratama Irfan Faisal juga ikut diperiksa dalam perkara itu.
Sekedar diketahui, Proyek yang dianggarkan selama dua tahap dengan total nilai Rp1,8 miliar lebih itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tak sesuai progres pekerjaan. Bahkan, hampir selesai masa kontrak, bangunan proyek baru pada tahap fondasinya.
Tahap pertama senilai Rp 572.412.000 yang dikerjakan CV. Fausta Pratama pada November 2021 lalu hingga kini tak ada progres pekerjaannya.
Sementara untuk pembangunan gedung depo arsip tahap dua dianggarkan senilai Rp 1.365.945.230. proyek tahap dua ini dikerjakan oleh CV. Dwi Tolire Pratama dengan masa kontrak selama 120 hari terhitung sejak 14 Juli 2022. Namun sampai Oktober 2022 ini, proyek dengan nilai 1,3 miliar itu juga tak kunjung terlihat.(*)









Komentar