Malutterkini.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, bekerja sama dengan Bidang Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaaan Tinggi Maluku Utara untuk pendampingan proyek strategis Tahun 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menyampaikan pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Kejati Maluku Utara.
Ia menututkan, langkah ini dinilai sebagai arah kebijakan yang positif untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
“Keputusan tetap di pimpinan Kejati Maluku Utara. Arahan yang diberikan sejauh ini sangat baik,”kata Risman usai koordinasi di Bidang Datun Kejati Malut, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebut, terdapat 20 kegiatan yang akan dilakukan pendampingan tersebar di berbagai wilayah Maluku Utara, termasuk proyek Trans Kie Raha.
“Rencananya kami akan didampingi dalam 20 kegiatan yang ada di Maluku Utara, termasuk Trans Kie Raha,” jelasnya.
Pendampingan hukum ini sambung risman, diharapkan dapat mendorong transparansi, kepastian target waktu pekerjaan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya, dengan pendampingan ini, transparansi lebih terjaga, target waktu jelas, dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik,”pungkasnya.
Meski demikian, Risman belum merinci lokasi dan total anggaran proyek yang masuk pendampingan hukum Kejati Malut Tersebut.(*)










Komentar