MALUTTERKINI.ID — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahap I Kabupaten Halmahera Selatan yang digelar 12 November kemarin diikuti sebanyak 180 Desa. jumlah itu terdapat 34 Desa mengajukan gugatan atas hasil Pilkades.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Faris H Madan kepada wartawan, Jum’at 12 November menyebut, sebanyak 34 resmi mengajukan gugatan atas hasil pilkades tahap I.
Dari 34 desa itu diantaranya Desa Saketa, Desa Fluk, Desa Suka Damai, Desa Lelei, Desa Kuquo, Desa Nurhijat, Desa Bosso, Desa Yomen. Desa Tanjung Jere, Desa Wayasipang, Desa Bumi Rahmat, Desa Laluin, Desa Koititi, Desa Bisui, Desa Tawabi, Desa Ocimaloleo, Desa Kukupang kecamatan Jouronga, Kurunga.
Selanjutnya, Desa Posi-Posi, Desa Tawa kecamatan Gane Barat Selatan, Desa Talimau, Desa Karamat, Desa Gonone. Desa Fulai, Desa Matuting Tanjung,Desa Awis,Desa Pasipalele,Desa Papaceda,Desa Guruapin,Desa Balitata, Desa Luin dan Desa Tobaru.
Ia juga mengungkapkan, untuk batas waktu pengajuan gugatan Pilkades tahap I akan berakhir hari Minggu tanggal 20 November 2022.
Olehnya itu, Jika sudah diajukan secara resmi maka akan verifikasi kemudian disidangkan oleh tim penyelesaian sengketa.
“Jadi kalau sudah di verifikasi, maka Panitia tingkat Kabupaten akan mengeluarkan jadwal sidang,” tandasnya.(*)








Komentar