630 PPPK Nakes Terima SK dari Bupati Halsel

Topik Terbaru133 Dilihat

Malutterkini.id, Labuha — Pemerintah Daerah Halmahera Selatan telah menyerahkan SK kepada 630 Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kesehatan (Nakes). Penyerahahan SK diserahkan langsung oleh Bupati, Hi.Usman Sidik, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (4/9/2023).

Selain itu, Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kesehatan (Nakes) yang dinyatakan lulus Tahun 2022 akan dibayar gaji oleh Pemerintah selama 4 bulan.

“Setelah menerima SK, Pemerintah akan membayar gaji selama 3 bulan saja, tetapi kita lebihkan 1 bulan jadi 4 bulan. Pembayaran itu melalui rekening masing-masing pegawai,”kata Bupati usai menyerahkan SK.

Bupati menyebut, anggaran untuk gaji PTT dan PPPK saat ini telah terparkir di rekening daerah.

“Jadi masih ada anggaran Rp, 40 miliyar yang belum terpakai. Itu yang digunakan untuk pembayaran (gaji) ,” Katanya.

Bupati juga berharap agar P3K Nakes bekerja secara maksimal untuk melayani masyarakat.

Sementara Kabid Mutasi BKPPD Halmahera Selatan, Roslan mengatakan, pembayaran gaji tersebut terhitung mulai bulan Juni hingga September 2023.

Ia mengatakan, masing-masing PTT yang lulus PPPK punya golongan tersendiri. Sehingga, besaran gaji disesuaikan dengan golongan.

“Kalau golongan II itu 1 bulan sekitar Rp 1,5 juta, sementara golongan II sekitar Rp 2 juta lebih,” Tandas Roslan. (*)

Komentar