Malutterkini.id – Terlapor kasus dugaan penganiayaan, sekaligus Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, tidak memenuhi panggilan klarifikasi kedua yang diagendakan Polsek Kayoa pada hari ini, Sabtu (1/8/2026).
Ketidakhadiran tanpa keterangan tersebut tidak menyurutkan langkah tim penyidik meneruskan proses hukum.
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, membenarkan bahwa surat undangan panggilan kedua telah resmi dilayangkan kepada terlapor untuk dimintai keterangan hari ini. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan apapun.
“Benar, undangan kedua sudah dilayangkan dan dijadwalkan permintaan keterangan terhadap terlapor pada hari ini. Namun terlapor tidak hadir tanpa alasan,” ujar Kapolsek.
Penyidik kini telah menyiapkan surat undangan klarifikasi ketiga. Jika pada panggilan ketiga ini terlapor kembali mangkir, maka kasus akan langsung ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Undangan klarifikasi ketiga akan kembali dilayangkan. Kalau tidak hadir, maka digelar dan naikkan status kasus ke penyidikan,” tegas Kapolsek.
Diketahui, Rahma Bani yanng juga selaku Kepsek SDN 84 Halsel dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan kekerasan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66) warga Orimakurunga pada Senin, 27 Juli 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT tepatnya di depan rumah Adam Bani desa Orimakurunga.
Selain melakukan penganiayaan, terlapor juga melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban. Bahkan pelaku menantang korban untuk melaporkan perbuatannya ke Polisi.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak silahkan proses saya! saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil di tahan polisi,”Ucap korban meniru perkataan pelaku.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.(*)









Komentar