MALUTTERKINI.ID — Jadwal Pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Halmahera Selatan,Maluku Utara diundur pada 13 November 2022.
Sesuai Informasi, Pengunduran waktu pemungutan suara dari 29 Oktober ke 13 November ini merupakan keputusan bersama pihak Panitia pilkades Kabupaten.
“terkait pemungutan suara pada pilkades sebelumnya di jadwalkan 29 oktober, namun diundur sampai tanggal 13 november 2022,”Ujar Ketua Panitia Pilkades, Faris H.Madan melalui Via Seluler, Minggu 9 Oktober.
Pengunduran waktu ini kata Faris, mengingat persiapan lain seperti surat suara belum kelar.
Ia juga menghimbau kepada panitia tingkat desa selalu memberikan edukasi kepada para cakades agar selalu menjaga kestabilan sehingga lebih harmonis.
“Saya himbau para calon kades gerus berikan edukasi ke masyarakat agar tetap menjaga kestabilan dan kemtibmas hingga pada pemungutan suara nanti,”Pungkasnya.(Alan/Red)








Komentar