Ketua KNPI Halmahera Selatan Minta Bupati Bentuk Tim Pengawasan Illegal Logging

MALUTTERKINI.ID — Praktik illegal logging masih saja marak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

“praktik illegal logging dalam ketentuannya pemerintah harus mencegah praktek tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang kehutanan, namun lemahnya pengawasan instansi terkait sehingga praktek tersebut selalu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,”Ungkap
Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Irfan Abdurrahim, Minggu (26/02).

Menurutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui UPTD teknis di Kabupaten memahami benar soal Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Kemudian, Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktek ilegal loging.

Dijelaskan Irfan, mencegah maraknya penebangan liar bukan hanya tugas instansi teknis tetapi juga aparat penegak hukum (APH). Karena itu ia menghimbau kepada jajaran Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan harus intens melakukan monitoring.

“Apabila warga melakukan penebangan liar pasti dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp, 500 juta. Jadi, saya minta Polres menginstruksikan jajaran di Polsek untuk melakukan pencegahan terhadap aktifitas ilegal logging yang skala besar,”Jelasnya.

Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten punya wilayah teritorial dan potensi kayu melimpah, tetapi dibiarkan Dinas Kehutanan Provinsi melalui UPTD menjadikan potensi kayu sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang di setor ke Pemerintah Provinsi, sementara Kabupaten sebagai daerah penghasil hanya bisa jadi penonton. Hal tersebut dibuktikan, DBH Halmahera Selatan yang sampe sekarang belum juga direalisasi.

Selain itu, ia meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik harus membentuk satuan tugas (Satgas) ilegal loging agar bisa memonitoring dan mengawasi terhadap aktifitas ilegal loging di wilayah Halmahera Selatan.

“Bupati harus segara bentuk tim pengawasan agar monitoring ilegal loging, Kalau ditemukan langsung di tindak sehingga ada efek jera bagi para pengusaha yang main dengan potensi kayu di Kabupaten Halmahera Selatan,”pungkasnya.(Aan/Red)

Komentar