Malutterkini.id, Jakarta — Ketua Umum Forum Mahasiswa Maluku Utara (FORMMALUT) Se-Jabodetabek, Reza A Syadik angkat bicara soal tudingan
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
PB FORMMALUT justru menilai tuduhan Jatam menyesatkan, karena hanya beropini tanpa melakukan advokasi.
Dijelaskan Reza, Harita Group yang beroprasi di Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan yakni di Kepulauaan Obi, sejak 2010 dalam aktivitas sektor pertambangan Nickel telah memberi dampak positif dan memberikan manfaat bagi kehidupan Masyarakat Halmahera Selatan.sebab, dengan menerima tenaga kerja pada pribumi terkhusus di Kepulauaan Obi dan rakyat Kabupaten Halmahera Selatan secara umum meskipun belum secara keseluruhan.
Reza menuturkan bahwa problem tentang dampak lingkungan selalu menjadi sorotan khusus bagi anak Negeri, untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak rusaki, sebab ada faktor ekonomi masyarakat Low Class yang hidupnya bergantung pada hutan yakni Petani dan laut yakni Nelayan.
Issu diskusi Via Zoom pada 24 maret 2023 yang di pelopori oleh Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam ) dengan menangangkat tema: “Jejak Kejahatan Lingkungan Dan Kemanusiaan Di Balik Gurita Bisnis Harita Group” harus dipertanyakan, karena selama ini sebagai putra asli Kabupaten Halmahera Selatan memfokuskan diri mengawal berbagai Issue tentang Problem sektor tambang yang berdampak bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Halamahera Selatan khsusnya kepulauan Obi tidak terjadi masalah.
“yang menjadi pertanyaan apakah Jatam sudah melakukan advokasi secara langsung turun di pulau Obi? dan mengetahui tentang program yang berkaitan dengan perlakuan kemanusiaan yang dilakukan oleh PT Harita Group melalui pembinaan masyarakat dari sisi ekonomi,”Tanya Reza.
Menurut Reza, sangat aneh, saat Via Zoom, kami dikeluarkan oleh hostnya padahal siap berdiskusi dengan Jatam, olehnya itu, Satu hal yang perlu diketahui tambang nikel telah memberikan efek manfaat bagi warga di lingkungan sekitar. bahkan sangat membantu warga baik di Desa Obi dan juga Warga lingkar tambang.
“Opini liar yang muncul juga terdengar, saat via Zoom, konon Ikan pulau obi suda tercemar tidak layak di konsumsi, faktanya terbalik, sementara pengadaan makanan bagi karyawan yang berstatus sebagai pekerja, perusahaan selalu mengutamakan bahan makanan dari wilayah Pulau Obi, termasuk ikanNya, dari hal ini terkonfirmasi mental dan hanya sekedar opini liar,”Semprot Reza.
Reza yang juga selaku putra daerah Halmahera Selatan kembali menegaskan bahwa bila itu benar tentunya tidak akan tinggal diam, apabila benar-benar ikan Obi tercemar pastinya kami bergerak melakukan konsolidasi besar-besaran di jakarta, namun sikap kami bisa di lihat sejak Issue Tailing 2020, dan langsung bersikap melakukan penolakan pembuangan tailing ke laut, di Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Namun demikian lanjut Reza, perlu diketahui PT Harita Grup juga telah mendapatkan proper dengan predikat hijau, sesuai surat keputusan kementrian Lingkungan hidup dengan nomor SK. 1299/MENLHK/KUM.1/12/22.
“Perdikat yang diperoleh PT Harita Nickel adalah Proper Hijau, itu atrinya tidak bermasalah,”Pungkasnya.(Red)










Komentar