Malutterkini.id, Labuha — Dua ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menjadi korban tindak pidana penganiayaan.
Kedua korban itu yakni Haniyati Labani (46) dan Sarina Laode Surdin (31).
Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh Jusmin Munui dan Surdi.
Aksi arogan kedua Pelaku ini dilakukan pada Rabu (13/09) di Desa Anggai.
“Iya benar, kami mendapat penganiayaan oleh dua lelaki yakni Jusmin dan Surdi,”kata Sarina Laode korban saat dihubungi media ini, Senin (18/09).
Tindakan kedua Pelaku tersebut kata dia, sudah dilaporkan ke Polsek Laiwui guna diproses hukum.
Ia pun berharap, pihak aparat kepolisian segara proses dan menahan pelaku, karena sudah keterlaluan.
Sementara Kapolsek Obi Laiwui, IPTU Muhammad Adnan Nijar membenarkan adanya aduan tersebut.
“Iya benar, ada aduan tindak pidana penganiayaan,”kata Kapolsek saat dihubungi Media Ini melalui Via Hendphone Senin (18/09).
Kasus itu kata Kapolsek, sementara dalam tahap penyelidikan. sejumlah pihak maupun saksi sudah dimintai keterangan.
“Sejumlah pihak termasuk saksi sudah dimintai keterangan,”bebernya.
Ia berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap terhadap status kasus tersebut.
“Jadi kasus itu sudah di proses tahap penyelidikan, tinggal merampungkan berkas untuk digelar,”Tandasnya.(*)









Komentar