Polsek Obi Ringkus Satu Pelaku Pencuri Ponsel

Malutterkini.id — Unit reserse Intel Polsek Obi meringkus satu pelaku sindikat pencuri ponsel (HP).

Pelaku Inisial AB alias Ruslan (37) diamankan dikomplex Lapanawa, Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, tepatnya di Indekos, pada Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 09:00 WIT.

Kapolsek Obi, IPTU Adnan Nijar menyampaikan bahwa penangkapan pelaku AB setelah Tim Unit Intel mendapat laporan keberadaannya dari masyarakat.

Usai mendapat laporan, tim kemudian bergerak cepat menuju sasaran mengamankan pelaku.

“Pelaku yang diamankan langsung digiring mobil Patroli dan dibawa Polsek Obi guna dimintai keterangan,”Ujar Adnan saat dihubungi media ini, Kamis (1/02/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi saat penangkapan sebanyak 6 buah unit Hp dengan berbagai macam varian mulai dari Oppo A12 sampai iPhone 4s.

“Palaku saat ini ditahan di Polsek Obi guna ditindaklanjuti,”Tandasnya.(*)

Komentar