Disengketakan ke MK, Suara Caleg PKB Nomor Urut 1 Safri Talib Terancam Gugur

MALUTTERKINI.ID — Suara Caleg PKB Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Halmahea Selatan Nomor Urut 1, Safri Talib terancam gugur.

Pasalnya, Caleg Nomor Urut 6, Billy Theodorus sudah melayangkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Ini dilayangkan oleh Billy lantaran merasa dirugikan atas pergeseran suara partai ke Caleg Nomor Urut 1 Safri Talib.

Permohonan PHPU Billy Theodorus didaftarkan oleh kuasa hukumnya ke MK pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 21:17:00 WIB.

Dengan Nomor :
70-02-01-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

Kuasa Pemohon:
– Erry Ayudhiansyah, S.H., M.H.
– Dr. Subani, S.H., M.H.
– Suluh Jagad, S.H., M.H

Sebagai Informasi,  Billy Theodorus melayangkan permohonan PHPU ke MK lantaran merasa dirugikan yakni dicurangi oleh Calon Nomor Urut 1 dari partai PKB, Safri Talib.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Calon Legislatif (Caleg) Nomor Urut (6) PKB Biily Theodorus, dari Dapil V, Ahmad R Adam keberatan atas terjadinya pergeseran suara ke Caleg PKB Nomor Urut 1 Safri Talib.

Ahmad mengaku, pergeseran suara partai ini sangat merugikan Calon Nomor Urut (6) Biily Theodorus, untuk itu, kemenangan Caleg Nomor Urut (1) Safri Talib adalah syarat kecurangan.

Ia menuturkan,setelah dilihat hasil seluruh from C1 ternyata terjadi pergeseran di TPS 1 Desa Kampung Makian Suara Safri Talib 24 Suara dan suara partai, namun dalam salinan From D Suara bertamba 2 suara sehingga  menjadi 26 Suara.

Selanjutnya, TPS 2 mandaong bertamba 2 suara dari partai, TPS 4 bertamba 2 suara dari suara partai, TPS 7 bertamba 2 suara dari suara partai, TPS 8 bertama 1 suara dari suara partai, TPS 14 bertamba 1 dari suara partai.

Untuk total pergeseran suara dari suara partai ke caleg nomor urut 1 sebanyak 8 suara khususnya di TPS Mandaong.

Selain itu kata dia, Hasil from C1 berbeda dengan hasil yang tertuang dalam salinan from DA.

Tidak hanya itu, Pengeseran suara ini terjadi juga didesa kupal, di  TPS 2 bertamba 1 suara dari suara partai, TPS 3 satu suara dan TPS 7 bertamba 2 suara, sehingga terjadi penggelmbungan suara di internal secara akumulatif dari 664 suara menjadi 689 Suara sebagaimana tertuang dalam from DA.

Olehnya itu, bagi selaku ketua Tim  Biily Theodorus merasa sangat dirugikan dengan adanya proses rekapitulasi kecamatan bacan selatan.

Bahkan lebih para lagi ketika pihak KPU dan Bawaslu Selaku Penyenggara dan Pengawasan Pemilu terlihat tidak objektif dalam melihat persoalan perbedaan angka-angka.

“Kami menilai pihak KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan tidak objektif dalam melihat persoalan perbedaan angka-angka yang ada di kecamatan Bacan Selatan,”katanya.

Ia mengungkapkan, Persoalan ini sudah di sampaikan atau diprotes saat pleno tingkat Kabupaten, namun pihak KPU menyatakan bahwa nanti lah pihak partai yang merasa dirugikan yang melayangkan protes.

“Selaku ketua tim tidak diberikan ruang oleh KPU, KPU hanya menyampaikan pergeseran suara PKB nanti dikomplen pihak partai. Kita semua tahu di internal PKB tidak memberikan kesempatan kepada caleg nomor urut 6 bisa menjadi saksi agar mempertahankan suaranya,”Ungkapnya.

Dasar Ini lanjut dia, kami merasa dirugikan,karena seharusnya suara person yang punya hak menang di internal partai PKB adalah caleg nomor 6 bukan caleg nomor Urut 1.

Total suara secara keseluruhan sesuai dengan from C1 di 6 kecamatan caleg nomor urut 1 meraih suara  1097 sedangkan caleg nomor urut 6 meraih suara 1099 suara.

“Jadi yang seharusnya caleg nomor urut 1 memperoleh suara 664 dan caleg nomor urut 6 memperoleh suara 256 terjadi pergeseran suara partai ke caleg PKB nomor urut 1 secara fantastis naik bertamba 25 suara sehingga 664 suara menjadi 689 suara yang terjadi di TPS kampung makian, TPS Mandaong dan TPS Kupal,”Bebernya.

Ia menyebut, salinan from DA di 5 kecamatan yakni bacan timur tengah, Bacan timur selatan, mandioli selatan, mandioli utara dan bacan timur berjalan normal sesuai hasil DA dan from C1, namun terjadi kejanggalan pada saat rekapitulasi suara yang terjadi di kecamatan bacan selatan.

” jadi kami menegaskan bahwa kemenangan Caleg Nomor Utut (1) Dapil V dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Safri Talib syarat atau murni kecurangan di tingkat kecamatan Bacan Selatan,”Tegasnya.(*)

Komentar