Malutterkini.id — Masjid Agung Alkhairat Kabupaten Halmahera Selatan Dijadikan kantor oleh Sejumlah organisasi perangkat Daerah (OPD).
Informasi yang dihimpun media ini, OPD yang berkantor di Rumah Ibadah Umat Muslim ini antara lain Dinas Perumahan pemukiman (Disperkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Unit Pelayanan Pelelangan Langsung (ULP).
Kebijakan Pemda Halsel yang mengizinkan OPD berkantor di Masjid Agung Alkhairat Raya itu menuai sorotan dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang.
Agus menilai kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba yang mengalihfungsikan Masjid Raya sebagai tempat berkantor sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentu tidak cerdas dalam mengelola birokrasi.
Ditegaskan Agus, sikap pemkab Halsel yang dengan sengaja berkantor di Masjid Agung Alkhairat itu tidak dapat dibenarkan, karena Masjid adalah sarana tempat Ibadah untuk Ummat Muslim.
“Tempat Ibadah tidak bole dijadikan aktivitas perkantoran disitu,”jelas Agus baru-baru ini..(*)









Komentar