Malutterkini.id– Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, SH.MH mengecam keras tindakan penganiayaan seorang siswi SMK Negeri 4, di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan.
Hairun mendesak Kepolisian Sektor Polsek Kayoa mengusut tuntas kasus kekerasan penganiayaan Siswi yang melibatkan Kepsek SMKN 4 Taha Muhamad.
“Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap murid perempuan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 4 Halmahera Selatan, Taha Muhamad, sangat keji, olehnya itu harus diusut tuntas,”Ujar Hairun, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut merupakan perbuatan pidana yang wajib ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian sektor Kayoa.
“Tinggal dilihat usia korban, apakah korban masih anak dibawa umur atau sudah kategori dewasa. Itu nanti dibuktikan dengan akta kelahiran anak. Dari situ penyidik akan menemukan keterangan apakah penggunaan pasal untuk menjerat perlaku tindakan kekerasan terhadap siswa atau anak itu menggunakan pasal 351 ayat 1dan 2 KUHP. ataukah menggunakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”kata Hairun.
Hairun menuturkan, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Sepanjang anak atau korban kekerasan itu masih berusia di bawah 18 tahun maka secara hukum diberlakukan lex specialis (bersifat khusus) bukan lex generalis (bersifat umum),”Jelas Hairun.
Pengacara kondang ini menegaskan, tindakan kekeradan kepada anak dilingkungan sekolah tindak dapat benarkan dengan alasan apapun.
“Masa seorang guru, apalagi dia kepala sekolah melakukan kekerasan dengan memukul pantat anak didiknya tersebut. Kemudian menyuruh, mengajak, dan memerintahkan anak didik yang lain secara bersama-sama untuk turut serta melakukan kekerasan terhadap korban. Ini tidak dibenarkan karena melibatkan siswa, artinya para siswa ikut dijerumuskan kedunia kekerasan,”ungkap Hairun.
Dia mengungkapkan, pelaku yang turut serta itu bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP begitu juga Undang-undang Perlindungan anak dibawa umur.
“Kalau ini terbukti maka kepala sekolah atau guru sudah menjerumuskan anak didiknya sendiri. Maka hal ini tidak bisa dibiarkan jangan sampai anak didik jadi korban,” tegasnya.
Hairun mendorong agar Polsek segara melakukan penyelidikan dan menahan terlapor.
“Saya minta kepada penyidik di Polsek Kayoa, jika sudah lakukan proses hukum agar langsung melakukan penahanan terhadap terlapor,” pintanya.
Hairun juga meminta Polres Halmahera Selatan mengawasi proses hukum yang berlangsung di Polsek kayoa.
“Jangan sampai ada kerja-kerja yang sifatnya under pressure di bawa tekanan sehingga proses hukum tidak berjalan seperti yang diharapkan,” tandasnya.(*)









Komentar