Malutterkini.id — Praktek ilegal logging di hutan desa kusubibi tumbuh subur.bahkan sejuah ini belum ada sentuhan dari aparat Desa setempat maupun Aparat penegak hukum (APH).
Kepada wartawan, Ketua Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA), Ramli Mangoda menyampaikan bahwa praktek ilegal logging terus marak di hutan kusubibi.
Ramli menyebut, miminnya pengawasan pihak terkait membuat praktek ilegal logging hutan kusubibi terus tubuh subur.
Diungkapkan Ramli, Kayu-kayu hasil penebangan ilegal tersebut diproses menjadi kayu olahan dan kayu gergajian lalu kemudian diperjualbelikan di pasar gelap serta tambang emas ilegal.
Menurut Ramli, kayu olahan itu diproduksi tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang undangan. bahkan mengancam kelanjutan sumber daya alam serta merusak ekosistem hutan.
Ramli mengaku sangat menyayangkan adanya praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan dan merugikan pengusaha kayu yang sah di mata Hukum.
Ramli menduga, praktek ilegal tersebut disponsori oleh Kepala Desa Kusubibi, Abdul Fatah. sebab tidak ada tindakan dari aparat desa.
Dia menegaskan keberadaan hutan harus dijaga agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan daerah, bukan justru merusaknya secara perlahan.
“Bagi saya dugaan keterlibatan Kades Kusubibi ini semakin menguat, setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyaksikan aktivitas pengolahan kayu ilegal tersebut,”Ucapnya.
Dia juga mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Halmahera Selatan segera menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah soal praktek Ilegal logging.
“Saya meminta agar pihak yang berwenang segera menyelidiki kasus ini dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”Pungkasnya.(*)









Komentar