Malutterkini.id — Plt.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hastomo B. Tawary SH, meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel segera menetapkan Fahmi Taher, Kepala Desa Toin Fahmi Taher sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam kepada masyarakat.
Hastomo B. Tawary SH mengatakan, tindakan arogan dan berpotensi pembunuhan di lakukan oleh Fahmi Taher sangat mencederai nilai pemerintahan selaku kepala Desa.
Menurutnya, Kepala Desa seharusnya melayani dan mengayomi masyarakatnya, namun sangat berbeda dengan kepala Desa Toin Fahmi Taher. bahkan, hampir membunuh warganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis (parang).
“Sikap premanisme Kades Toin terhadap warganya harus diproses hukum agar efek jerah,”Ungkap Hastomo, Sabtu (3/5/2025).
Hastomo menyentil tindakan ancaman mengunakan barang tajam masuk ranah pidana dan pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
Karena itu, atas nama lembaga KNPI meminta agar Reskrim Polres Halsel proses hukum dan menetapkan tersangka Kades Toin.(*)









Komentar